Menag: Penghimpunan Zakat ASN Harus Sesuai Syari dan Norma Hukum
By Admin
nusakini.com--Pemerintah berencana mengoptimalkan penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim memastikan bahwa jika kebijakan itu jadi dilaksanakan, maka harus sesuai syari dan norma hukum positif.
“Kalaulah kebijakan pendayagunaan zakat di kalangan ASN akan dilaksankan oleh pemerintah, maka harus terjamin dalam dua hal yakni hukum syari dan norma-norma hukum posisif dalam kehidupan bernegara,” terang Menag saat memberikan sambutan sekaligus membuka Mudzakarah Zakat Nasional 2018 di Jakarta, Jumat (09/03).
“Jadi dua hal inilah yang harus betul-betul dijamin bahwa tidak ada kontra kalaulah kebijakan ini dijalankan,” sambung Menag.
Gelaran Mudzakarah Zakat Nasional 2018 dihadiri Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kemenag, Jenedjri, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan dihadiri tokoh ulama dan sejumlah perwakilan ormas Islam.
Diakui Menag, dalam persoalan zakat, Kemenag tengah menghadapi dua arus pandangan yang antara satu dan lain saling kontradiktif. Pandangan pertama menyatakan pemerintah harus tegas menangani zakat dengan segala aturan resminya. Sementara kutub lain menyatakan pemerintah tidak boleh intervensi lantaran zakat merupakan kewajiban individu dan bukanlah wewenang negara.
“Inilah dua padangan yang tentu tidak bisa kita abaikan begitu saja. Apalagi dua pandangan ini sangat memenuhi ruang publik seperti di sosial media,” ujar Menag.
Menurutnya, fakta lain alasan di balik Kemenag merasa perlu mengandeng komisi fatwa MUI dan ulama dalam Mudzakarah Zakat Nasional ini karena potensi zakat yang luar biasa. Indonesia adalah negara besar dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
“Selaku Menteri Agama, saya bersyukur karena hari ini kita akan mengawali kegiatan yang sangat strategis yaitu Mudzakarah Zakat Nasional 2018. Setidaknya Kami di Kemenag sangat memerlukan panduan keagamaan bagaimana berkerja dalam rangka untuk lebih mengoptimal pendayagunaan zakat,” kata Menag.
Menag berharap gelaran Mudzkarah Zakat Nasional tahun 2018 dapat melahirkan rumusan yang akan menjadi menjadi landasan dan pijakan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang memiliki manfaat dan kemaslahat bagi umat, bangsa, dan negara.(p/ab)